Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi ke Dua Hakim ICC Usai Tolak Banding Israel soal Gaza

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi ke Dua Hakim ICC Usai Tolak Banding Israel soal Gaza
Foto: (Sumber: Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Kamis (18/12) kembali menjatuhkan sanksi kepada dua hakim Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), setelah pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menolak upaya Israel untuk memblokir penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan kejahatan perang di Gaza. ANTARA/Xinhua.)

Pantau - Pemerintah Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi kepada dua hakim Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court pada Kamis, 18 Desember 2025, setelah pengadilan berbasis di Den Haag tersebut menolak upaya Israel untuk memblokir penyelidikan dugaan kejahatan perang di Gaza.

Dua hakim ICC yang dikenai sanksi adalah Gocha Lordkipanidze dan Erdenebalsuren Damdin.

Alasan Sanksi Amerika Serikat

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menyatakan kedua hakim tersebut terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga negara Israel tanpa persetujuan Israel.

Pernyataan tersebut disampaikan Marco Rubio melalui pernyataan resmi pemerintah Amerika Serikat.

Kedua hakim itu diketahui memberikan suara mayoritas dalam putusan ICC yang menolak banding Israel pada Senin, 15 Desember 2025.

Penolakan Tegas dari ICC

Pengadilan Kriminal Internasional secara tegas menolak sanksi baru yang dijatuhkan Amerika Serikat tersebut.

ICC menilai langkah Washington merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan internasional yang tidak memihak.

ICC menegaskan lembaga tersebut beroperasi sesuai mandat yang diberikan oleh States Parties dari berbagai kawasan dunia.

“Tindakan yang menargetkan hakim dan jaksa yang dipilih oleh States Parties tersebut merusak supremasi hukum. Ketika pihak peradilan diancam karena menerapkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko,” ungkap ICC dalam pernyataannya.

ICC juga menyebut bahwa Amerika Serikat sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada sembilan pejabat terpilih dari lembaga peradilan dan Kantor Jaksa Penuntut Umum ICC.

Pengadilan Kriminal Internasional didirikan berdasarkan Statuta Roma dan memiliki mandat untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Amerika Serikat dan Israel diketahui bukan merupakan pihak dalam perjanjian Statuta Roma.

Penulis :
Ahmad Yusuf