
Pantau - Tulisan telaah ini membahas penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro yang digiring ke pengadilan federal di New York pada awal Januari 2026, digambarkan sejumlah media sebagai operasi internasional yang sangat dramatis dengan durasi sekitar lima jam menggunakan kombinasi teknologi militer tanpa tembakan, sistem informasi, dan algoritma ekonomi yang melumpuhkan kedaulatan Venezuela.
Penulis menilai operasi tersebut bukan sekadar tindakan militer atau penegakan hukum biasa, melainkan perwujudan strategi lawfare yang digerakkan oleh kekuatan politik global Amerika Serikat.
Lawfare dijelaskan sebagai perang modern yang memanfaatkan alasan moral dan instrumen hukum ekstrateritorial untuk melegitimasi serangan terhadap negara lain.
Dalam kasus Venezuela, Amerika Serikat mengklaim hak mengeksekusi hukum domestiknya terhadap kepala negara asing atas dugaan narkoterorisme dan membingkainya sebagai penegakan hukum internasional.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait relevansi kedaulatan negara, prinsip nonintervensi, dan supremasi hukum internasional ketika hukum nasional diberlakukan lintas batas secara sepihak.
Penulis membandingkan kasus Maduro dengan penggulingan Saddam Hussein di Irak 2003, intervensi NATO terhadap Muammar Gaddafi di Libya 2011, serta kriminalisasi Bashar al Assad di Suriah 2023–2025 sebagai contoh penggunaan tekanan hukum dan moral tanpa penangkapan paksa.
Strategi lawfare dianggap melanggar prinsip Westphalia tentang kedaulatan negara, menghindari imunitas kepala negara, dan membuka ruang penyalahgunaan hukum sebagai alat dominasi politik global.
Kasus Venezuela menunjukkan bagaimana tekanan terhadap sistem keuangan, perbankan, dan logistik dapat dilakukan melalui algoritma dan kecerdasan buatan, memanfaatkan kesenjangan teknologi dan ketergantungan pada sistem global.
Indonesia berada pada posisi strategis namun rentan karena kekayaan sumber daya alam, posisi geopolitik penting, dan ketergantungan pada infrastruktur global.
Penulis menekankan bahwa doktrin politik luar negeri bebas aktif tidak cukup; Indonesia perlu tegas menyuarakan perdamaian dunia dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Pendekatan strategis yang diusulkan meliputi diplomasi hukum internasional, penguatan kapasitas digital dan finansial nasional, pembentukan koalisi Global South, serta partisipasi aktif dalam forum multilateral seperti PBB, G20, Gerakan Non-Blok, ASEAN Regional Forum, dan kerja sama Asia-Afrika.
Indonesia didorong untuk mendorong deklarasi yang menegaskan imunitas kepala negara dan batas yurisdiksi ekstrateritorial, memastikan penegakan hukum atas pelanggaran HAM dan kejahatan perang dilakukan melalui mekanisme internasional yang sah.
Penulis menyimpulkan bahwa jika hukum dijadikan senjata, maka diplomasi harus menjadi tameng untuk melindungi bangsa-bangsa dari dominasi yang tidak adil sekaligus memperkuat visi Indonesia Emas 2045.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








