Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Menlu Kuba Kecam Perintah Eksekutif Trump soal Ancaman Tarif Minyak

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menlu Kuba Kecam Perintah Eksekutif Trump soal Ancaman Tarif Minyak
Foto: (Sumber: Sejjumlah pejalan kaki melintasi monumen Jose Marti (kanan), di Havana, Kuba, pada 11 Januari 2026. Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel pada Minggu mengatakan Kuba adalah negara yang bebas, merdeka, dan berdaulat, menolak tuduhan Presiden AS Donald Trump bahwa negara kepulauan itu memberikan "layanan keamanan" kepada Venezuela sebagai imbalan atas minyak. ANTARA/Xinhua/Joaquin Hernandez)

Pantau - Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez mengecam perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengancam pemberlakuan tarif terhadap negara-negara yang menjual minyak ke Kuba.

Rodriguez menyebut kebijakan tersebut sebagai "agresi brutal terhadap Kuba", ungkapnya melalui media sosial pada Kamis 29 Januari.

Ia menyatakan bahwa Kuba dan rakyatnya telah selama lebih dari 65 tahun mengalami blokade ekonomi paling panjang dan paling kejam yang pernah diberlakukan terhadap suatu bangsa.

Rodriguez menegaskan kebijakan baru Amerika Serikat akan memastikan rakyat Kuba kembali menghadapi kondisi kehidupan yang ekstrem.

Isi Perintah Eksekutif Amerika Serikat

Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis menandatangani perintah eksekutif terkait kebijakan perdagangan minyak dengan Kuba.

Dalam perintah eksekutif tersebut disebutkan bahwa "mulai pada tanggal efektif dalam perintah ini, tarif bea masuk ad valorem tambahan dapat dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat yang merupakan produk dari negara lain mana pun yang secara langsung atau tidak langsung menjual atau menyediakan minyak ke Kuba", bunyi dokumen tersebut.

Perintah eksekutif tersebut mulai berlaku pada pukul 00.01 waktu setempat Amerika Serikat atau pukul 12.01 WIB pada Jumat 30 Januari.

Dalam perintah itu, minyak didefinisikan sebagai minyak mentah atau produk minyak bumi.

Kewenangan Menteri Perdagangan AS

Perintah eksekutif tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan Amerika Serikat.

Menteri Perdagangan diberi kewenangan untuk menentukan apakah suatu negara asing menjual atau memasok minyak ke Kuba.

Menteri Perdagangan juga berwenang mengeluarkan regulasi yang diperlukan untuk menegakkan perintah eksekutif tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf