
Pantau - Italia menegaskan tidak akan bergabung ke Dewan Perdamaian (Board of Peace), gagasan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dengan alasan adanya “halangan konstitusional”.
Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani menyampaikan sikap tersebut saat berbicara di saluran berita Sky TG24 News pada Rabu.
Tajani menyatakan keputusan itu didasari “halangan konstitusional” yang membuat Italia tidak dapat menjadi anggota organisasi tersebut.
Meski menolak bergabung, Italia memastikan tetap siap memainkan peran dalam pemulihan di Timur Tengah.
Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni bulan lalu menyatakan di saluran Rai News bahwa “ketidaksesuaian dengan konstitusi” membuat Italia tidak dapat bergabung dalam upacara penandatanganan Piagam Dewan Perdamaian.
Meloni menyebut ada ketidakcocokan antara Piagam Dewan Perdamaian dengan Pasal 11 konstitusi Italia.
Pasal 11 konstitusi Italia disebut mengizinkan Italia “menggugurkan sebagian kedaulatannya hanya dengan syarat adanya kesetaraan antara negara-negara” kepada organisasi internasional dalam rangka mewujudkan perdamaian dan keadilan.
Italia menilai Dewan Perdamaian belum memenuhi ketentuan tersebut.
Perwakilan dari 19 negara menandatangani Piagam Dewan Perdamaian di sela-sela Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos, Swiss, pada 22 Januari dengan tujuan mewujudkan penyelesaian konflik secara damai di Jalur Gaza.
Dari Washington disebutkan sejumlah negara lain telah menyusul bergabung dalam organisasi tersebut.
Rapat tingkat kepala negara pertama Dewan Perdamaian dijadwalkan berlangsung di Washington DC pada 19 Februari mendatang dengan isu utama yang diperkirakan membahas usaha urun dana untuk rekonstruksi Gaza.
Belum diketahui apakah pentolan rezim Zionis Israel Benjamin Netanyahu akan datang dalam pertemuan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







