
Pantau - Indonesia bersama sejumlah negara mengecam keras keputusan Israel yang memperluas kendali atas wilayah Tepi Barat melalui pengklasifikasian kembali tanah Palestina sebagai “tanah negara” Israel.
Dalam pernyataan bersama yang disampaikan melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri RI, langkah tersebut dinilai mempercepat aktivitas permukiman ilegal serta memperkuat administrasi Israel di wilayah pendudukan.
Negara-negara yang turut menyampaikan kecaman antara lain Palestina, Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Mesir, Yordania, Luksemburg, Norwegia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, Turki, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa permukiman ilegal Israel dan kebijakan yang mendorongnya merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024.
Langkah itu dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengubah situasi di lapangan demi mendorong aneksasi de facto yang tidak dapat diterima serta melemahkan prospek perdamaian dan stabilitas kawasan.
Para menteri luar negeri mendesak Pemerintah Israel segera membatalkan keputusan tersebut, menghormati kewajiban internasional, dan menahan diri dari tindakan yang mengubah status hukum serta administratif wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 termasuk Yerusalem Timur.
Pernyataan bersama itu menegaskan kembali komitmen terhadap Solusi Dua Negara berdasarkan garis 4 Juni 1967 sejalan dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB yang relevan.
Mereka juga menolak segala bentuk perubahan komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina termasuk aneksasi serta pengusiran paksa.
Selain itu, negara-negara tersebut mendesak Israel menghentikan kekerasan terhadap warga Palestina, menjaga status quo historis dan legal di Yerusalem dan situs-situs suci, serta segera mentransfer pendapatan pajak kepada Otoritas Palestina sesuai Protokol Paris.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







