
Pantau - Eskalasi militer di Timur Tengah akibat konflik terbuka antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran sejak akhir Februari 2026 memicu kecemasan hingga ke Indonesia dan menuntut jaminan perlindungan nyata bagi Warga Negara Indonesia di kawasan terdampak.
Tulisan humaniora karya Abdul Hakim itu menyoroti bahwa penutupan ruang udara di sejumlah negara Teluk berdampak pada terganggunya penerbangan internasional baik berupa pembatalan maupun pengalihan rute.
Dalam situasi tersebut, jaminan keamanan bagi Warga Negara Indonesia menjadi pertaruhan kredibilitas negara.
Data WNI dan Jamaah Umrah di Kawasan Konflik
Data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Teheran mencatat terdapat 329 Warga Negara Indonesia di Iran.
Enam di antaranya ditampung sementara di KBRI karena tidak lagi memiliki tempat tinggal akibat pengosongan asrama.
Jumlah tersebut berpotensi lebih besar karena masih ada WNI yang belum melapor kepada perwakilan resmi Indonesia.
Di Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah mencatat sekitar 58.873 jamaah umrah Indonesia berada di negara tersebut berdasarkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau Siskopatuh.
Angka-angka tersebut menggambarkan besarnya tanggung jawab negara dalam memastikan keselamatan warganya di tengah dinamika keamanan kawasan.
Peran Pemerintah Daerah dan Budaya Perlindungan
Pemerintah Kota Mataram mencatat 238 pekerja migran Indonesia asal kota itu berada di Timur Tengah dengan rincian 199 orang di Arab Saudi, 33 di Uni Emirat Arab, empat di Kuwait, dan dua di Bahrain.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan koordinasi dengan para duta besar di kawasan tersebut untuk memastikan keselamatan warga.
Respons cepat pemerintah daerah menunjukkan bahwa perlindungan warga negara tidak berhenti pada batas teritorial administratif.
Tulisan tersebut menekankan bahwa perlindungan WNI perlu terus ditingkatkan dari sekadar respons insidental menjadi budaya kebijakan yang terlembaga dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








