
Pantau - Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys.
Kondisi Penahanan Nikita Mirzani dan Perkembangan Kasus
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyampaikan melalui Zoom pada Sabtu (19/4/2025) bahwa "Sehat, alhamdulillah dalam keadaan sehat Nikita dan Mail di dalam sana."
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa ia beberapa kali membesuk kliennya dan berbincang mengenai banyak hal, termasuk membahas masalah hukum dan pasal-pasal yang menjerat kliennya.
Menurut Fahmi, tidak ada kendala dalam proses penahanan, dan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya melaporkan sebuah akun TikTok yang diduga menyebarkan rekaman percakapan pribadi dengan Reza Gladys.
Laporan Terhadap Akun TikTok dan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Fahmi Bachmid menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti rekaman yang dilakukan tanpa izin, yang dinilai melanggar privasi.
Fahmi mengatakan "Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti, objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari pada orang tersebut."
Ia menegaskan bahwa tindakan merekam tanpa izin merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fahmi menyatakan "Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana."
Pelanggaran tersebut diperkuat oleh fakta bahwa isi percakapan yang direkam diam-diam kemudian dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik.
Fahmi mengatakan "Objeknya adalah di saat ada orang berkomunikasi tanpa izin orang tersebut dilakukan perekaman dan itu di-posting jadi informasi dan diketahui publik."
Laporan polisi terhadap akun TikTok tersebut dibagikan oleh tim Nikita Mirzani melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Rekaman percakapan antara Nikita Mirzani, dokter Reza Gladys, dan suaminya Attaubah Mufid tersebar melalui TikTok dan diketahui pertama kali pada Februari 2025.
Dalam laporan polisi tercatat "Uraian Kejadian pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok."
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 31 juncto 47 dan/atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Penulis :
- Shila Glorya