Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hiburan

Agensi Gong Yoo Ambil Langkah Hukum Tegas terhadap Penyebar Fitnah, Pelaku Divonis Enam Bulan Penjara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Agensi Gong Yoo Ambil Langkah Hukum Tegas terhadap Penyebar Fitnah, Pelaku Divonis Enam Bulan Penjara
Foto: (Sumber: Visual dari aktor Gong Yoo dalam profil media sosial Management Soop. (Instagram-@management_soop))

Pantau - Agensi Management SOOP yang menaungi aktor Korea Selatan Gong Yoo resmi mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penyebar tuduhan palsu yang merusak reputasi sang aktor, dan menyatakan akan terus bersikap tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran serupa.

Pelaku Dihukum Penjara, Agensi Tegaskan Tidak Akan Kompromi

"Perusahaan kami terus mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak yang dilakukan oleh para aktor kami," ujar perwakilan agensi dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Soompi, Rabu, 30 Juli 2025.

SOOP menyebut bahwa salah satu pelaku secara rutin menyebarkan fitnah dan informasi palsu tentang Gong Yoo melalui situs internet.

Pengadilan Distrik Daejeon menyatakan pelaku bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam putusannya, pengadilan menilai bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut secara berulang dan memiliki niat jahat, sehingga pantas dijatuhi hukuman pidana.

"Perusahaan kami terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap postingan dan komentar jahat dengan cara yang sama terhadap para aktor kami. Termasuk kasus saat ini, kami akan terus mengambil tindakan tegas tanpa pengecualian atau kompromi," lanjut pihak agensi.

Ajak Publik Aktif Melapor

Sebagai bagian dari komitmennya, agensi juga mengajak penggemar dan masyarakat luas untuk turut melaporkan unggahan atau komentar bermuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang menyerang para aktor mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan penuh terhadap artis binaan dari serangan di dunia maya, sekaligus menunjukkan keseriusan agensi dalam menjaga nama baik para aktor tanpa memberi ruang pada tindakan fitnah.

Penulis :
Ahmad Yusuf