
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan bandar narkoba Andre Fernando alias “The Doctor” yang ditangkap di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Andre diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak 20 Februari 2024 menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Pencarian dilakukan melalui kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol sejak 5 Maret 2026.
Andre akhirnya tertangkap oleh WS Interpol pada pukul 14.30 waktu setempat di Crowne Plaza Penang Straits City saat berada bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Kazakhstan.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan dokumen paspor milik yang bersangkutan sehingga subjek tidak dapat langsung dipulangkan atau dideportasi sebelum diterbitkannya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang,” ungkap Eko.
Setelah penangkapan, tim Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Kevin Leleury berangkat ke Penang pada Senin (6/4) untuk proses pemulangan tersangka.
Pada hari yang sama, Andre berhasil dibawa kembali ke Indonesia dan langsung diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Andre telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 Maret 2026 dan berperan sebagai pemasok narkoba ke sejumlah jaringan di Indonesia.
Ia memasok narkoba kepada sindikat Koko Erwin di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta jaringan di tempat hiburan malam White Rabbit di Jakarta.
Andre juga diketahui mendistribusikan berbagai jenis narkoba melalui jalur darat dan kargo, termasuk sabu-sabu, vape mengandung etomidate, dan happy water.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
- Penulis :
- Aditya Yohan








