
Pantau - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) siang sekitar pukul 14.03 WIB.
Maming memenuhi panggilan KPK ini setelah dua kali mangkir lantaran kasus korupsi pertambangan. Bambang Widjojanto (BW) kuasa hukum Maming menyatakan kliennya bakal memenuhi panggilan KPK pada hari ini.
Maming sempat dinyatakan buronan KPK. BW mengaku pihaknya kecewa dengan status yang ditetapkan KPK terhadap kliennya. Tim kuasa hukum Maming pada dua kali pemanggilan sebelumnya sudah menyurati KPK meminta pemanggilan ditunda hingga Kamis ini.
“Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM (Maming) yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?” kata Bambang, Selasa (26/7/2022) lalu.
Penundaan ini berkaitan dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Maming. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” ujar Hakim Tunggal Hendra Utama Sutradodo di PN Jaksel pada Rabu (27/7/2022).
Menurut hakim, permohonan praperadilan itu ditolak lantaran permohonan tersebut dinilai prematur. Maming sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming memenuhi panggilan KPK ini setelah dua kali mangkir lantaran kasus korupsi pertambangan. Bambang Widjojanto (BW) kuasa hukum Maming menyatakan kliennya bakal memenuhi panggilan KPK pada hari ini.
Maming sempat dinyatakan buronan KPK. BW mengaku pihaknya kecewa dengan status yang ditetapkan KPK terhadap kliennya. Tim kuasa hukum Maming pada dua kali pemanggilan sebelumnya sudah menyurati KPK meminta pemanggilan ditunda hingga Kamis ini.
“Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM (Maming) yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?” kata Bambang, Selasa (26/7/2022) lalu.
Penundaan ini berkaitan dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Maming. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” ujar Hakim Tunggal Hendra Utama Sutradodo di PN Jaksel pada Rabu (27/7/2022).
Menurut hakim, permohonan praperadilan itu ditolak lantaran permohonan tersebut dinilai prematur. Maming sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
- Penulis :
- khaliedmalvino