
Pantau - Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan korupsi penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016-2020. Kejaksaan Agung memeriksa MCP selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira sebagai saksi.
"(MCP) diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).
Sejauh ini, tim jaksa penyidik Jampidsus sudah menetapkan empat tersangka, yakni AW, AP, BP dan A. Tim memeriksa MCP untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
Selain MCP, tim jaksa memeriksa staf keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk dengan inisial GF dan YR selaku General Manager Teknik PT Waskita Bumi Wira. Mereka juga diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tegas Ketut.
"(MCP) diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).
Sejauh ini, tim jaksa penyidik Jampidsus sudah menetapkan empat tersangka, yakni AW, AP, BP dan A. Tim memeriksa MCP untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
Selain MCP, tim jaksa memeriksa staf keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk dengan inisial GF dan YR selaku General Manager Teknik PT Waskita Bumi Wira. Mereka juga diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tegas Ketut.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi