Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jampidum: Kejagung akan Analisis Berkas Perkara Tersangka Putri Candrawathi

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Jampidum: Kejagung akan Analisis Berkas Perkara Tersangka Putri Candrawathi
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima dokumen perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang berstatus sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Senin (29/8/2022) pagi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, FAdil Zumhana menuturkan, pihaknya akan menganalisis berkas perkara Putri.

"Berkas ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Jampidum Fadil Zumhana, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

"Kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana," sambungnya.

Kejagung sebelumnya juga telah menerima berkas keempat tersangka kasus penembakan Brigadir J lainnya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Fadil mengatakan berkas empat tersangka itu belum dikembalikan ke penyidik Polri karena jaksa masih menyusun petunjuk jaksa secara tertulis. Kejagung bakal terus berkoordinasi agar berkas keempat tersangka segera dinyatakan lengkap.

"Belum dikembalikan karena kami belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit atau lengkap sehingga untuk itu kita lakukan koordinasi, ekspose berkali-kali dengan penyidik. Nanti kami akan kembalikan berkas itu pada waktu yang tepat," ungkapnya.
Penulis :
khaliedmalvino