
Pantau - Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku senang dirinya dipolisikan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih atas dugaan pencemaran nama baik dan hoaks.
"Oh sangat senang. Kecuali dia bilang Dirut Taspen lapor Kamaruddin Simanjuntak ke dukun itu baru aneh. Tapi kalau dia lapor ke penyidik sangat senang saya karena itulah fungsi negara hukum," kata Kamaruddin, Senin (5/9/2022).
Kamaruddin menuturkan, menyambut baik soal laporan Dirut Taspen. Ia menilai, laporan ini justru akan menguak fakta sebenarnya. Bahkan, ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti kuat perihal tudingannya ke ANS Kosasih.
"Bagus dong kalau dilaporkan berarti kan akan ada pembuktian toh. Saya ada buktinya," katanya.
Kamaruddin mengatakan pernyataannya itu pun tidak bisa dipidanakan. Pasalnya saat itu dia menyampaikan pernyataan kepada ANS Kosasih sebagai advokat dari istri ANS Kosasih yang berinisial RK.
"Artinya saya sebagai advokat atau kuasa hukum dari Ibu Rina akan membongkar itu semua. Karena saya advokat berdasarkan surat kuasa. Sebetulnya advokat berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Saya kapasitasnya advokat yang sedang menjalankan kuasa," terang Kamaruddin.
Kamaruddin pun yakin laporan ANS Kosasih terhadapnya bakal dihentikan oleh polisi. Kamaruddin mengatakan dirinya akan melaporkan balik jika laporan terhadapnya itu nanti di-SP3.
"Jadi artinya saya bukan advokat biasa. Saya advokat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi saya punya private investigator, jadi habislah nanti kita goreng dia. Setelah kita goreng, baru di-SP3 laporan dia, baru lapor balik suruh tangkap," kata Kamaruddin.
Dirut Taspen polisikan Kamaruddin Simanjuntak
Dirut PT Taspen ANS Kosasih sebelumnya telah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat. Melalui pengacaranya, Duke Arie Widagdo, Kosasih melaporkan Kamaruddin terkait pencemaran nama baik dan hoaks.
"Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong."Apa yang disampaikan KS mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," katanya.
Menurutnya, Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan soal SARA karena menuding ANS Kosasih 'menikah beda-beda agama'.
"Terkait juga sedikit ada isu SARA-nya yang bilang nikah beda-beda agama itu," imbuhnya.
Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.
"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar," paparnya.
Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses.
"Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu," tuturnya.
"Oh sangat senang. Kecuali dia bilang Dirut Taspen lapor Kamaruddin Simanjuntak ke dukun itu baru aneh. Tapi kalau dia lapor ke penyidik sangat senang saya karena itulah fungsi negara hukum," kata Kamaruddin, Senin (5/9/2022).
Kamaruddin menuturkan, menyambut baik soal laporan Dirut Taspen. Ia menilai, laporan ini justru akan menguak fakta sebenarnya. Bahkan, ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti kuat perihal tudingannya ke ANS Kosasih.
"Bagus dong kalau dilaporkan berarti kan akan ada pembuktian toh. Saya ada buktinya," katanya.
Kamaruddin mengatakan pernyataannya itu pun tidak bisa dipidanakan. Pasalnya saat itu dia menyampaikan pernyataan kepada ANS Kosasih sebagai advokat dari istri ANS Kosasih yang berinisial RK.
"Artinya saya sebagai advokat atau kuasa hukum dari Ibu Rina akan membongkar itu semua. Karena saya advokat berdasarkan surat kuasa. Sebetulnya advokat berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Saya kapasitasnya advokat yang sedang menjalankan kuasa," terang Kamaruddin.
Kamaruddin pun yakin laporan ANS Kosasih terhadapnya bakal dihentikan oleh polisi. Kamaruddin mengatakan dirinya akan melaporkan balik jika laporan terhadapnya itu nanti di-SP3.
"Jadi artinya saya bukan advokat biasa. Saya advokat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi saya punya private investigator, jadi habislah nanti kita goreng dia. Setelah kita goreng, baru di-SP3 laporan dia, baru lapor balik suruh tangkap," kata Kamaruddin.
Dirut Taspen polisikan Kamaruddin Simanjuntak
Dirut PT Taspen ANS Kosasih sebelumnya telah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat. Melalui pengacaranya, Duke Arie Widagdo, Kosasih melaporkan Kamaruddin terkait pencemaran nama baik dan hoaks.
"Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong."Apa yang disampaikan KS mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," katanya.
Menurutnya, Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan soal SARA karena menuding ANS Kosasih 'menikah beda-beda agama'.
"Terkait juga sedikit ada isu SARA-nya yang bilang nikah beda-beda agama itu," imbuhnya.
Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.
"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar," paparnya.
Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses.
"Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu," tuturnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino