
Pantau - Narapidana kasus korupsi sekaligus eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah akhirnya bebas bersyarat hari ini. Kakak ipar Airin Rachmi Diany ini sebelumnya menjalani masa tahanan selama tujuh tahun dan mendekam di Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Kalapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan kabar tersebut. Atut bebas bersyarat dengan mengikuti program yang diberikan.
"Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebentulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti, Selasa (6/9/2022).
Ratu Atut bebas bersyarat ketika menjalani setengah masa pidananya. Yekti menuturkan, ketentutan bebas bersyarat ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022.
"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu," terang Yekti.
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi di HUT RI ke-77. Selain Ratu Atut, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapat remisi. Masing-masing mendapat remisi tiga bulan.
"Ibu Atut dapat remisi tiga bulan. Pinangki sama, tiga bulan, rata-rata napi korupsi (dapat remisi)," kata Yekti kepada wartawan di Serang, Rabu (17/8/2022).
Kalapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan kabar tersebut. Atut bebas bersyarat dengan mengikuti program yang diberikan.
"Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebentulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti, Selasa (6/9/2022).
Ratu Atut bebas bersyarat ketika menjalani setengah masa pidananya. Yekti menuturkan, ketentutan bebas bersyarat ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022.
"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu," terang Yekti.
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi di HUT RI ke-77. Selain Ratu Atut, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapat remisi. Masing-masing mendapat remisi tiga bulan.
"Ibu Atut dapat remisi tiga bulan. Pinangki sama, tiga bulan, rata-rata napi korupsi (dapat remisi)," kata Yekti kepada wartawan di Serang, Rabu (17/8/2022).
- Penulis :
- khaliedmalvino