
Pantau - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi bejat pria inisial S (42) terhadap gadis di bawah umur yang juga anak tirinya di Kabupaten Tangerang. S kini berstatus tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"(Ancaman pidana) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakan S tersebut pun dilakukan lebih dari satu kali.
Zulpan menambahkan, S beraksi saat korban tertidur atau ibu korban tidak ada di rumah. Aksi bejat pelaku ini diketahui usai korban bercerita ke ibunya pada Januari 2022.
"Pada saat tersangka pergi dari rumah, korban bercerita ke ibu kandungnya," jelas Zulpan.
Pelaku kabur ke Bali
Penyidik Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria berinisial S (42) lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Bali
“Pelaku berinisial S ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan korban ini adalah anak tirinya,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan kasus kekerasan seksual itu terjadi beberapa kali hingga akhirnya terkuak setelah korban mengadukan apa yang dialaminya ke ibunya.
Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2022.
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan serta mencari keberadaan S, namun tersangka sudah melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Kemudian pada 2 September 2022, penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka S di Denpasar dan langsung dilakukan penangkapan.
Tersangka S kemudian dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan alat bukti yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"(Ancaman pidana) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakan S tersebut pun dilakukan lebih dari satu kali.
Zulpan menambahkan, S beraksi saat korban tertidur atau ibu korban tidak ada di rumah. Aksi bejat pelaku ini diketahui usai korban bercerita ke ibunya pada Januari 2022.
"Pada saat tersangka pergi dari rumah, korban bercerita ke ibu kandungnya," jelas Zulpan.
Pelaku kabur ke Bali
Penyidik Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria berinisial S (42) lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Bali
“Pelaku berinisial S ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan korban ini adalah anak tirinya,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan kasus kekerasan seksual itu terjadi beberapa kali hingga akhirnya terkuak setelah korban mengadukan apa yang dialaminya ke ibunya.
Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2022.
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan serta mencari keberadaan S, namun tersangka sudah melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Kemudian pada 2 September 2022, penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka S di Denpasar dan langsung dilakukan penangkapan.
Tersangka S kemudian dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan alat bukti yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
- Penulis :
- khaliedmalvino