
Pantau - Plt Ketum PPP Muahmmad Mardiono mengaku jika dirinya belum mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menuturkan, surat ini akan dilayangkan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan pengesahan kepengurusan PPP hasil Mukernas di Banten.
"Belum belum (memberikan surat pengunduran diri). Nanti saya setelah menunggu ada pengesahan dari Kemenkumham, lalu nanti saya melapor dan nanti saya menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang," kata Mardiono kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Mardiono menyebut, proses pengesahan kepengurusan internal PPP sudah rampung. Pihaknya juga telah mengirimkan dokumen kepengurusan yang baru ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
"Kemudian ini sedang dalam proses, kalau proses politik di internal kami sudah selesai. Jadi proses di internal sudah selesai," jelas Mardiono.
"Nah, sekarang masuk dalam proses ke Pemerintah. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM. Nah seluruhnya sudah kami serahkan kesana," sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih menanti Kemenkumham mengesahkan kepengurusan PPP yang baru. Mardiono juga menyebutkan bahwa PPP versi Mukernas Banten akan melengkapi dokumen jika Kemenkumham menyatakan berkas belum lengkap.
"Kalau kurang nanti dilengkapi, sehingga kami harus menunggu apakah ini kita mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
Ia menuturkan, surat ini akan dilayangkan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan pengesahan kepengurusan PPP hasil Mukernas di Banten.
"Belum belum (memberikan surat pengunduran diri). Nanti saya setelah menunggu ada pengesahan dari Kemenkumham, lalu nanti saya melapor dan nanti saya menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang," kata Mardiono kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Mardiono menyebut, proses pengesahan kepengurusan internal PPP sudah rampung. Pihaknya juga telah mengirimkan dokumen kepengurusan yang baru ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
"Kemudian ini sedang dalam proses, kalau proses politik di internal kami sudah selesai. Jadi proses di internal sudah selesai," jelas Mardiono.
"Nah, sekarang masuk dalam proses ke Pemerintah. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM. Nah seluruhnya sudah kami serahkan kesana," sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih menanti Kemenkumham mengesahkan kepengurusan PPP yang baru. Mardiono juga menyebutkan bahwa PPP versi Mukernas Banten akan melengkapi dokumen jika Kemenkumham menyatakan berkas belum lengkap.
"Kalau kurang nanti dilengkapi, sehingga kami harus menunggu apakah ini kita mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino