HOME  ⁄  Hukum

Lagi, PN Jaktim Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Katolik-Protestan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Lagi, PN Jaktim Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Katolik-Protestan
Pantau - Belum lama ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan pengesahan pernikahan pasangan beda agama Kristen-Islam. Rupanya, PN Jakarta Timur (Jaktim) juga membuat penetapan serupa.

Hal ini tertuang dalam PN Jaktim yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/9/2022). Dalam ketetapan ini, pengantin pria beragama Katolik berinisal AT, sementara pengantin perempuan beragama Protestan berinisial A.

Keduanya telah menikah di Gereja Katedral, Jakarta pada 14 Mei 2022. Setelah itu, mereka melakukan upacara penikahan secara adat Batak di Jakarta Utara.

Keduanya menyatakan perkawinan atas dasar kehendak dan kesepakatan Para Pemohon sendiri dan masing-masing orang tua dari Para Pemohon tidak keberatan kalau Pemohon I dan Pemohon II melangsungkan perkawinan beda agama yaitu antara Katholik dan Kristen.

Hal itu Berdasarkan pasal 28B ayat (1) UUD 1945 ditegaskan kalau setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Ketentuan ini pun sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh Negara kemerdekaan bagi setiap Warga Negara untuk memeluk Agamanya masing-masing, sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut mengandung pengertian setiap orang mendapatkan jaminan oleh Negara dalam memeluk dan menjalankan agamanya.

Masalah mulai muncul saat keduanya akan mendaftarkan peristiwa itu ke Dukcapil Jakarta Timur. Mereka menolak mencatat karena pernikahan beda agama dicatat harus atas seizin pengadilan. Alhasil, keduanya meminta penetapan ke PN Jaktim dan dikabulkan.

"Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Timur untuk melakukan pencatatan tentang Perkawinan Beda Agama Para Pemohon tersebut diatas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan," demikian bunyi penetapan hakim tunggal Halomoan Ervin Frans Sihaloho.

Berikut ini pertimbangan hakim tunggal Halomoan Ervin Frans Sihaloho mengapa mengabulkan permohonan itu:

1. Berdasarkan uraian-uraian pertimbangan sebelumnya dan dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak diatur kalau calon suami dan calon isteri yang memiliki keyakinan agama berbeda merupakan larangan perkawinan.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidaklah melarang terjadinya perkawinan di antara mereka yang berbeda agama.

3. Berdasarkan pasal 28B ayat (1) UUD 1945 ditegaskan kalau setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, dimana ketentuan ini pun sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh Negara kemerdekaan bagi setiap Warga Negara untuk memeluk Agamanya masing-masing.

4. Pemohon sendiri saling mencintai dan para Pemohon bersepakat untuk membentuk perkawinan/rumah tangga yang kekal dan bahagia , di mana keinginan mereka tersebut telah mendapat restu dari kedua keluarga besar mereka masing-masing.

5. Pada dasarnya keinginan para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1974

6. Pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan Hak Asasi para Pemohon sebagai Warga Negara serta Hak Asasi para Pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing, maka ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang sahnya suatu perkawinan, apabila dilakukan menurut tata cara agama atau kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami isteri in casu hal ini tidak mungkin dilakukan oleh para Pemohon yang memiliki perbedaan agama.

7. Tentang tata cara perkawinan menurut agama dan kepercayaan yang tidak mungkin dilakukan oleh para Pemohon karena adanya perbedaan agama, maka ketentuan dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 memberikan kemungkinan dapat dilaksanakannya perkawinan tersebut. Di mana dalam ketentuan pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 ditegaskan 'dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum Agamanya dan Kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi'.

8. Maksud dan tujuan para pemohon untuk mengajukan permohonan izin perkawinan beda agama hanyalah semata-mata untuk kepentingan Para Pemohon sendiri dan tidak mengganggu ketertiban umum dalam lingkungan masyarakat sekitarnya dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang ada maka tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler