
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar lima dekan fakultas Universitas Lampung (Unila) seputar kewenangan Karomani dalam proses peerimaan mahasiswa baru (maba).
"Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi maba pada beberapa fakultas di Unila," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Ali menuturkan, para dekan juga dicecar soal aliran dana yang diterima Karomani. KPK menduga, tersangka menerima uang guna meluluskan para calon mahasiswa tertentu.
"Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM dalam penentuan kelulusan dari Maba dimaksud," sebut Ali.
Sebelumnya, KPK memanggil lima dekan fakultas di Universitas Lampung (Unila) dalam penyelidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Kelimanya dipanggil guna melakukan pemeriksaan dengan statusnya sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).
Lima dekan Unila tersebut masing-masing Dekan Fakultas Kedokteran, Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum, M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik, Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian, Irwan Sukri Banuwa.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni staf pembantu rektor I Unila Tri Widioko, Mualimin selaku dosen, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.
"Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi maba pada beberapa fakultas di Unila," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Ali menuturkan, para dekan juga dicecar soal aliran dana yang diterima Karomani. KPK menduga, tersangka menerima uang guna meluluskan para calon mahasiswa tertentu.
"Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM dalam penentuan kelulusan dari Maba dimaksud," sebut Ali.
Sebelumnya, KPK memanggil lima dekan fakultas di Universitas Lampung (Unila) dalam penyelidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Kelimanya dipanggil guna melakukan pemeriksaan dengan statusnya sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).
Lima dekan Unila tersebut masing-masing Dekan Fakultas Kedokteran, Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum, M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik, Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian, Irwan Sukri Banuwa.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni staf pembantu rektor I Unila Tri Widioko, Mualimin selaku dosen, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.
- Penulis :
- khaliedmalvino