
Pantau - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menemui Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (16/9/2022). Boyamin membahas dugaan korupsi tambang batu bara di Kalimantan Timur.
"MAKI meminta Menko Polhukam melaporkan kasus ini kepada Presiden Jokowi, serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).
Pada 2021, MAKI memiliki temuan terkait sebuah perusahaan tambang batu bara mendapatkan izin penambangan dalam setahun berbentuk persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) total sebanyak 14.520.602 MT. Faktanya, lanjut Boyamin, realisasi penjualan pada 2021 diduga mencapai 22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan di Pelabuhan/KSOP yang berkesesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba.
"Terdapat penjualan ekspor batu bara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT, dengan modus operandi seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam system Moms masih dalam status provisional dan/atau belum final," ungkap Boyamin.
Boyamin menduga perusahaan tambang batu bara tersebut bersekongkol dengan DA. DA adalah penanggungjawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba untuk menghapus atau mengubah dan memakai kembali RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki.
"Batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal, berdasarkan Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara adalah milik negara dan/atau merupakan kekayaan milik negara," bebernya.
"Kerugian negara pada cluster PNBP kurang lebih sebesar Rp 2.200.550.636.353 (Rp 2,2 triliun). Sedangkan kerugian negara pada cluster keuntungan yang tidak sah dari hasil penjualan batu bara untuk ekspor sebanyak 8.218.817 MT adalah senilai USD 493.129.020 atau setara dengan Rp 7,15 triliun. Sehingga secara keseluruhan potensi kerugian adalah Rp 9,3 triliun," imbuhnya.
"MAKI meminta Menko Polhukam melaporkan kasus ini kepada Presiden Jokowi, serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).
Pada 2021, MAKI memiliki temuan terkait sebuah perusahaan tambang batu bara mendapatkan izin penambangan dalam setahun berbentuk persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) total sebanyak 14.520.602 MT. Faktanya, lanjut Boyamin, realisasi penjualan pada 2021 diduga mencapai 22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan di Pelabuhan/KSOP yang berkesesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba.
"Terdapat penjualan ekspor batu bara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT, dengan modus operandi seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam system Moms masih dalam status provisional dan/atau belum final," ungkap Boyamin.
Boyamin menduga perusahaan tambang batu bara tersebut bersekongkol dengan DA. DA adalah penanggungjawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba untuk menghapus atau mengubah dan memakai kembali RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki.
"Batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal, berdasarkan Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara adalah milik negara dan/atau merupakan kekayaan milik negara," bebernya.
"Kerugian negara pada cluster PNBP kurang lebih sebesar Rp 2.200.550.636.353 (Rp 2,2 triliun). Sedangkan kerugian negara pada cluster keuntungan yang tidak sah dari hasil penjualan batu bara untuk ekspor sebanyak 8.218.817 MT adalah senilai USD 493.129.020 atau setara dengan Rp 7,15 triliun. Sehingga secara keseluruhan potensi kerugian adalah Rp 9,3 triliun," imbuhnya.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi