
Pantau - Usai rapat beberapa kali hingga berujung perdebatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo resmi memutuskan permainan capit boneka haram. Keputusan ini sebelumnya juga dinyatakan haram oleh PCNU Kabupaten Purworejo.
Sebelumnya, PCNU Purworejo menyoroti adanya unsur perjudian dalam permainain yang akhir-akhir ini merambah ke berbagai wilayah. Oleh karenanya, PCNU Purworejo tegas menatakan permainan capit boneka haram.
Menyikapi usulan tersebut, MUI Purworejo lalu menggelar rapat beberapa kali membahas fatwa PCNU Purworejo. Dalam rapat yang diikuti anggota Komisi Fatwa MUI Purworejo ini, bahkan sempat ada perdebatan.
"MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu. Sempat terjadi perdebatan di internal MUI. Kemudian setelah itu kita ketemu kumpul darat kemudian kita musyawarah lagi," kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi, Selasa (4/10/2022).
"Kita itu kan di dalam MUI kan ada unsur NU unsur Muhammadiyah kita ketemukan semua beberapa unsur itu dan pertimbagan-pertimbangan," sambungnya.
Pascarapat yang dihujani argumen hingga debat ini akhirnya berujung keputusan haram oleh MUI Purworejo. "Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," jelasnya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH. Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH. Drs. Farid Solihin. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB.
"Ya sesuai fatwanya maka diputuskan per hari ini pada pukul 09.00 WIB. Sampai hari ini kita anggap cukup dan tidak ada yang menentang, artinya semua anggota (MUI) menyepakati," tegasnya.
Sebelumnya, PCNU Purworejo menyoroti adanya unsur perjudian dalam permainain yang akhir-akhir ini merambah ke berbagai wilayah. Oleh karenanya, PCNU Purworejo tegas menatakan permainan capit boneka haram.
Menyikapi usulan tersebut, MUI Purworejo lalu menggelar rapat beberapa kali membahas fatwa PCNU Purworejo. Dalam rapat yang diikuti anggota Komisi Fatwa MUI Purworejo ini, bahkan sempat ada perdebatan.
"MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu. Sempat terjadi perdebatan di internal MUI. Kemudian setelah itu kita ketemu kumpul darat kemudian kita musyawarah lagi," kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi, Selasa (4/10/2022).
"Kita itu kan di dalam MUI kan ada unsur NU unsur Muhammadiyah kita ketemukan semua beberapa unsur itu dan pertimbagan-pertimbangan," sambungnya.
Pascarapat yang dihujani argumen hingga debat ini akhirnya berujung keputusan haram oleh MUI Purworejo. "Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," jelasnya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH. Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH. Drs. Farid Solihin. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB.
"Ya sesuai fatwanya maka diputuskan per hari ini pada pukul 09.00 WIB. Sampai hari ini kita anggap cukup dan tidak ada yang menentang, artinya semua anggota (MUI) menyepakati," tegasnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino