
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan pihak jaksa menjemput paksa dan menahan advokat Alvin Lim dalam kasus pemalsuan surat. Kejagung menyebut, tersangka ditahan berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Ketut Sumedana menuturkan, putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding. Berikut bunyi amar putusan lengkapnya:
1. Menyatakan Terdakwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
2. Membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 jucnto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
4. Menyatakan Terdakwa Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut" sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair;
5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alvin Lim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
7. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
8. Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti nomor 1 s/d 55 "tetap dilampirkan dalam berkas perkara"
- Barang bukti nomor 56 s/d 85 "dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja"
- Barang bukti nomor 86 s/d 101 "dikembalikan kepada Budi Arman"
- Barang bukti nomor 102 s/d 111 "dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri"
- Barang bukti nomor 112 s/d 197 "dikembalikan kepada Terdakwa ALVIN LIM"
- Barang bukti nomor 198 s/d 211 "dirampas untuk dimusnahkan"
Ketut Sumedana menambahkan, jaksa melakukan penahanan Alvin Lim berdasarkan putusan banding itu. Dia menyebut Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba.
"Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba," kata dia.
"Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Ketut Sumedana menuturkan, putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding. Berikut bunyi amar putusan lengkapnya:
1. Menyatakan Terdakwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
2. Membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 jucnto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
4. Menyatakan Terdakwa Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut" sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair;
5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alvin Lim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
7. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
8. Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti nomor 1 s/d 55 "tetap dilampirkan dalam berkas perkara"
- Barang bukti nomor 56 s/d 85 "dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja"
- Barang bukti nomor 86 s/d 101 "dikembalikan kepada Budi Arman"
- Barang bukti nomor 102 s/d 111 "dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri"
- Barang bukti nomor 112 s/d 197 "dikembalikan kepada Terdakwa ALVIN LIM"
- Barang bukti nomor 198 s/d 211 "dirampas untuk dimusnahkan"
Ketut Sumedana menambahkan, jaksa melakukan penahanan Alvin Lim berdasarkan putusan banding itu. Dia menyebut Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba.
"Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba," kata dia.
- Penulis :
- khaliedmalvino