
Pantau - Kompolnas menyebut, pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berhak tahu penyebab kematian korban. Diketahui, Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan 135 suporter Arema FC tewas pada Sabtu (1/10/2022).
"Keluarga berhak tahu apa yang menjadi penyebab kematian anggota keluarganya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Ia mengharapkan, penyidik Polri segera menindaklanjuti permintaan keluarga korban Devi Athok (43). Proses ekshumasi atau autopsi korban Tragedi Kanjuruhan ini akan dilakukan pada Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Pascateragedi Kanjuruhan Presiden Klub Arema FC Pamit: Saya Sangat Merasakan Kesedihan
"Oleh karena itu penyidik diharapkan segera menindaklanjuti permohonan keluarga, meski sebelumnya keluarga dikabarkan menolak ketika penyidik akan melakukan autopsi," ujarnya.
Poengky menambahkan, Kompolnas telah mendapatkan undangan tersebut. Ia menyebut, Kompolnas nantinya bakal ikut mengawasi proses autopsi dua jenazah itu.
"Ya, sudah (mendapatkan undangan)," katanya.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Ajukan Autopsi
Tak hanya Kompolnas, Komnas HAM juga telah menerima undangan Polri untuk mengikuti proses ekshumasi dua korban Tragedi Kanjuruhan. Awalnya, autopsi dua korban Tragedi Kanjuruhan ini diajukan orang tua, Devi Athok (43) melalui LPSK.
"Iya, kami mendapatkan informasinya. Dan kami juga mendapat undangan dari kepolisian untuk mengikuti ekshumasi tersebut," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Anam menambahkan, pihaknya tentu mendukung permintaan dari keluarga korban. Ia berharap, autopsi ini akan membuat peristiwa yang memakan nyawa 135 korban ini jadi lebih terang.
Baca juga: Polda Jatim Periksa Presiden Arema FC sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan
"Keluarga berhak tahu apa yang menjadi penyebab kematian anggota keluarganya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Ia mengharapkan, penyidik Polri segera menindaklanjuti permintaan keluarga korban Devi Athok (43). Proses ekshumasi atau autopsi korban Tragedi Kanjuruhan ini akan dilakukan pada Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Pascateragedi Kanjuruhan Presiden Klub Arema FC Pamit: Saya Sangat Merasakan Kesedihan
"Oleh karena itu penyidik diharapkan segera menindaklanjuti permohonan keluarga, meski sebelumnya keluarga dikabarkan menolak ketika penyidik akan melakukan autopsi," ujarnya.
Poengky menambahkan, Kompolnas telah mendapatkan undangan tersebut. Ia menyebut, Kompolnas nantinya bakal ikut mengawasi proses autopsi dua jenazah itu.
"Ya, sudah (mendapatkan undangan)," katanya.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Ajukan Autopsi
Tak hanya Kompolnas, Komnas HAM juga telah menerima undangan Polri untuk mengikuti proses ekshumasi dua korban Tragedi Kanjuruhan. Awalnya, autopsi dua korban Tragedi Kanjuruhan ini diajukan orang tua, Devi Athok (43) melalui LPSK.
"Iya, kami mendapatkan informasinya. Dan kami juga mendapat undangan dari kepolisian untuk mengikuti ekshumasi tersebut," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Anam menambahkan, pihaknya tentu mendukung permintaan dari keluarga korban. Ia berharap, autopsi ini akan membuat peristiwa yang memakan nyawa 135 korban ini jadi lebih terang.
Baca juga: Polda Jatim Periksa Presiden Arema FC sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan
- Penulis :
- khaliedmalvino