Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Permohonan Banding Napoleon Bonaparte Ditolak!

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Permohonan Banding Napoleon Bonaparte Ditolak!
Pantau - Permohonan banding Irjen Napoleon Bonaparte ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Artinya, eks Kadiv Hubinter Polri tersebut, tetap dihukum 5,5 bulan karena melumuri muka sesama penghuni tahanan Mabes Polri, M Kace dengan kotoran manusia.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 208/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 September 2022 yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan dalam putusan yang dilansir website-nya, Rabu (2/11/2022).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” ujar jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sambungnya.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan Napoleon telah mengakibatkan M Kace luka-luka.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka,” tutur jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya.

Bukan cuma itu, Napoleon juga disebut jaksa sedang menjalani hukuman dalam kasus lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara Napoleon dengan M Kace sudah saling memaafkan.

“Terdakwa sedang menjalani hukuman,” ucap jaksa.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan,” sambungnya.

Napoleon dinilai jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penulis :
Desi Wahyuni