
Pantau - Pria lanjut usia (lansia) berinisial AH alias N (63) dinarasikan mencabuli 28 anak di bawah umur di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih menuturkan, pihaknya menerima laporan terkait kasus pencabulan AH ini. Sejauh ini, Polres Tangsel menerima tiga laporan korban.
"Iya, yang lapor ke kita ada tiga. (Umur korban) 12-15 tahun," ujar Galih, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Geger Penumpang Bus TransJakarta Dilecehkan Sesama Pria
Salah satu korban menuturkan dalam laporan kepolisiannya, pelaku mencoba berkenalan dengannya melalui seorang teman. Setelah berkenalan, pelaku menghubungi korban lalu memintanya datang ke rumah pelaku di Serua Indah, Ciputat, Tangsel.
"Awalnya korban berkenal dengan pelaku lewat temanya, lalu korban ditelepon oleh pelaku untuk datang ke rumahnya," ujar Galih.
Ketika sudah sampai di rumah lansia itu, pelaku langsung menarik korban ke dalam rumahnya dan mengunci pintu. AH alias N lantas melakukan pencabulan kepada korban.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Pencabulan Belasan Santri oleh Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung
"Lalu pelaku melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban menggunakan tangannya di area sensitif korban, menciumi pipi korban, dan meraba dadanya," sebutnya.
Puas melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang dan mengancam kepada korban agar tak bercerita tentang kejadian ini kepada orang lain.
"Kemudian, setelah selesai melakukan tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban sebagai 'uang tutup mulut', lalu pelaku mengancam, jika sampai ada orang yang mengetahui kejadian ini, pelaku akan mencekik korban," tutur Galih.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Berstatus DPO
Polres Tangsel akhirnya berhasil membekuk pelaku AH alias N pada Jumat (14/10/2022). Kini, lansia tersebut sudah ditahan di Polres Tangsel.
"Setelah tanggal 14 Oktober, orang tua korban anak buat laporan, di tanggal yang sama kemudian pelaku segera dilakukan penangkapan dilanjutkan telah dilakukan penahanan sampai sekarang," pungkasnya.
Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih menuturkan, pihaknya menerima laporan terkait kasus pencabulan AH ini. Sejauh ini, Polres Tangsel menerima tiga laporan korban.
"Iya, yang lapor ke kita ada tiga. (Umur korban) 12-15 tahun," ujar Galih, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Geger Penumpang Bus TransJakarta Dilecehkan Sesama Pria
Salah satu korban menuturkan dalam laporan kepolisiannya, pelaku mencoba berkenalan dengannya melalui seorang teman. Setelah berkenalan, pelaku menghubungi korban lalu memintanya datang ke rumah pelaku di Serua Indah, Ciputat, Tangsel.
"Awalnya korban berkenal dengan pelaku lewat temanya, lalu korban ditelepon oleh pelaku untuk datang ke rumahnya," ujar Galih.
Ketika sudah sampai di rumah lansia itu, pelaku langsung menarik korban ke dalam rumahnya dan mengunci pintu. AH alias N lantas melakukan pencabulan kepada korban.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Pencabulan Belasan Santri oleh Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung
"Lalu pelaku melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban menggunakan tangannya di area sensitif korban, menciumi pipi korban, dan meraba dadanya," sebutnya.
Puas melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang dan mengancam kepada korban agar tak bercerita tentang kejadian ini kepada orang lain.
"Kemudian, setelah selesai melakukan tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban sebagai 'uang tutup mulut', lalu pelaku mengancam, jika sampai ada orang yang mengetahui kejadian ini, pelaku akan mencekik korban," tutur Galih.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Berstatus DPO
Polres Tangsel akhirnya berhasil membekuk pelaku AH alias N pada Jumat (14/10/2022). Kini, lansia tersebut sudah ditahan di Polres Tangsel.
"Setelah tanggal 14 Oktober, orang tua korban anak buat laporan, di tanggal yang sama kemudian pelaku segera dilakukan penangkapan dilanjutkan telah dilakukan penahanan sampai sekarang," pungkasnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino