
Pantau - Polisi berhasil meringkus satu dari dua pelaku pengeroyokan dan penikaman berujung kematian korban bernama Frangko Kristian (30) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku diketahui bernama Siswanto yang menikam Frangko hingga tewas. Korban langsung meninggal dunia di lokasi pesta organ tunggal, dan diketahui menonton bersama pacarnya, Putri.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kusumo mengatakan, pihaknya meringkus Siswanto di tempat kejadian. Sementara, pelaku pengeroyokan bernama AG hingga kini masih buron.
Baca juga: Pria Tewas Ditikam di Depan Pacarnya saat Asyik Nonton Pesta Organ Tunggal
"Melihat ada keributan di lokasi tersebut anggota kita yang kebetulan sedang berpatroli langaung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur. Dan tak jauh dari TKP pelaku (Siswanto) berhasil dilakukan penangkapan dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja," kata Halim, Kamis (10/11/2022).
Pelaku Siswanto kini masih diperiksa lebih lanjut. Sementara, untuk pelaku AG masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka kita kenakan tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana," terangnya.
Baca juga: Polres Metro Jakpus Kejar Terduga Pelaku Penusukan Ojol di Tanah Abang
Pelaku diketahui bernama Siswanto yang menikam Frangko hingga tewas. Korban langsung meninggal dunia di lokasi pesta organ tunggal, dan diketahui menonton bersama pacarnya, Putri.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kusumo mengatakan, pihaknya meringkus Siswanto di tempat kejadian. Sementara, pelaku pengeroyokan bernama AG hingga kini masih buron.
Baca juga: Pria Tewas Ditikam di Depan Pacarnya saat Asyik Nonton Pesta Organ Tunggal
"Melihat ada keributan di lokasi tersebut anggota kita yang kebetulan sedang berpatroli langaung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur. Dan tak jauh dari TKP pelaku (Siswanto) berhasil dilakukan penangkapan dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja," kata Halim, Kamis (10/11/2022).
Pelaku Siswanto kini masih diperiksa lebih lanjut. Sementara, untuk pelaku AG masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka kita kenakan tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana," terangnya.
Baca juga: Polres Metro Jakpus Kejar Terduga Pelaku Penusukan Ojol di Tanah Abang
- Penulis :
- khaliedmalvino