
Pantau - Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut mengungkapkan, penyakit itu merupakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis.
Hal ini dikarenakan penyakit gagal ginjal akut ini tak hanya disebabkan dari produsen obat, namun juga karena adanya kelalaian pada pengawasan peredaran obat-obatan.
"Kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku usaha akan tetapi kelalaian sistem pengawasan pada peredaran obat-obatan," kata Ketua TPF sekaligus Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M Mufti Mubarok, Kamis (11/10/2022).
Baca juga: Tiket WSBK Mandalika Terjual 30.510 Lembar hingga H-1 Pelaksanaan
Mufti menegaskan, TPF bakal menyelidiki kasus ini. Ia juga berupaya mendorong sejumlah pihak untuk bertanggung jawab terhadap para korban.
Hingga 6 November 2022, pemerintah merilis sudah ada 324 kasus gagal ginjal akut di 28 provinsi. Sementara jumlah kematian mencapai 195 orang atau 60 persen kasus. Sedangkan, 102 pasien sembuh dan 28 lainnya masih dalam perawatan.
BPKN, lanjut Mufti, juga telah menerima enam laporan kasus baru yang tersebar di DKI Jakarta sebanyak enam kasus, Jawa Barat satu kasus, dan Jawa Timur satu kasus.
Baca juga: KPK Amankan Uang Tunai-Emas Batangan dari Rumah dan Apartemen Lukas Enembe
Mufti menambahkan, BPKN bersedia mendampingi para keluarga korban kasus gagal ginjal akut sesuai UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
"BPKN RI bersama dengan oterkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut," terang Mufti.
Ia juga mengimbau korban dan keluarga agar segera melaporkan kasus gagal ginjal akut melalui Posko Pengaduan BPKN RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, atau melalui akun sosial media BPKN.
Hal ini dikarenakan penyakit gagal ginjal akut ini tak hanya disebabkan dari produsen obat, namun juga karena adanya kelalaian pada pengawasan peredaran obat-obatan.
"Kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku usaha akan tetapi kelalaian sistem pengawasan pada peredaran obat-obatan," kata Ketua TPF sekaligus Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M Mufti Mubarok, Kamis (11/10/2022).
Baca juga: Tiket WSBK Mandalika Terjual 30.510 Lembar hingga H-1 Pelaksanaan
Mufti menegaskan, TPF bakal menyelidiki kasus ini. Ia juga berupaya mendorong sejumlah pihak untuk bertanggung jawab terhadap para korban.
Hingga 6 November 2022, pemerintah merilis sudah ada 324 kasus gagal ginjal akut di 28 provinsi. Sementara jumlah kematian mencapai 195 orang atau 60 persen kasus. Sedangkan, 102 pasien sembuh dan 28 lainnya masih dalam perawatan.
BPKN, lanjut Mufti, juga telah menerima enam laporan kasus baru yang tersebar di DKI Jakarta sebanyak enam kasus, Jawa Barat satu kasus, dan Jawa Timur satu kasus.
Baca juga: KPK Amankan Uang Tunai-Emas Batangan dari Rumah dan Apartemen Lukas Enembe
Mufti menambahkan, BPKN bersedia mendampingi para keluarga korban kasus gagal ginjal akut sesuai UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
"BPKN RI bersama dengan oterkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut," terang Mufti.
Ia juga mengimbau korban dan keluarga agar segera melaporkan kasus gagal ginjal akut melalui Posko Pengaduan BPKN RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, atau melalui akun sosial media BPKN.
- Penulis :
- khaliedmalvino