
Pantau - Sejumlah warga di Gang Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, menghujat dan mencaci pelaku pembunuhan bocah perempuan pulang mengaji yakni Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) saat rekonstruksi, Jumat (11/11/2022).
Rekonstruksi in dijaga ketat kepolisian. Sementara warga setempat yang menyaksikan rekonstruksi ini menghujat dan mencari Ical dari halaman rumah yang ada di sekitar lokasi.
Ical tampak hanya mampu tertunduk lesu sambil meringis menahan sakit akibat luka tembak di kaki kirinya.
Baca juga: Warga Kerumuni Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Perempuan Pulang Ngaji di Cimahi
Ical yang mengenakan baju tahanan Polres Cimahi dengan borgol di tangan ini memeragakan tiap adegan yang memperlihatkan aksi pembunuhan terhadap PS (12), bocah perempuan pulang mengaji yang dibunuhnya.
Rekonstruksi ini dimulai dari adegan Ical nongkrong sambil mabuk-mabukan. Adegan dilanjutkan pada perjalanan Ical menuju lokasi lalu berpapasan dengan PS (yang diperagakan orang lain). Berakhir pada adegan penusukan Ical ke PS.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, tersangka memeragakan delapan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
Baca juga: Polres Cimahi Periksa Ortu Pelaku Pembunuh Bocah Perempuan Pulang Ngaji
"Ada delapan adegan besar yang diperagakan (tersangka), tentunya semua sesuai dengan BAP," ujar Rizka saat ditemui usai pelaksanaan rekonstruksi.
Rizka menyebut, pelaksanaan rekonstruksi ini untuk mempraktikkan apa yang sudah menjadi kesaksian dari tiap pihak, baik dari tersangka maupun saksi mata.
"Apa yang sudah diperagakan sesuai, dimana tersangka melakukan aksinya untuk melakukan tindak pidana penganiayaan yang dalam hal ini penusukan," ucap Rizka.
Baca juga: Terungkap! Ini Motif Pria di Cimahi yang Tega Bunuh Bocah 12 Tahun usai Mengaji
Tersangka tetap dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sampai saat ini pasal yang disangkakan masih sama dengan yang sebelumnya kami sampaikan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi," ujar Rizka.
Rekonstruksi in dijaga ketat kepolisian. Sementara warga setempat yang menyaksikan rekonstruksi ini menghujat dan mencari Ical dari halaman rumah yang ada di sekitar lokasi.
Ical tampak hanya mampu tertunduk lesu sambil meringis menahan sakit akibat luka tembak di kaki kirinya.
Baca juga: Warga Kerumuni Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Perempuan Pulang Ngaji di Cimahi
Ical yang mengenakan baju tahanan Polres Cimahi dengan borgol di tangan ini memeragakan tiap adegan yang memperlihatkan aksi pembunuhan terhadap PS (12), bocah perempuan pulang mengaji yang dibunuhnya.
Rekonstruksi ini dimulai dari adegan Ical nongkrong sambil mabuk-mabukan. Adegan dilanjutkan pada perjalanan Ical menuju lokasi lalu berpapasan dengan PS (yang diperagakan orang lain). Berakhir pada adegan penusukan Ical ke PS.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, tersangka memeragakan delapan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
Baca juga: Polres Cimahi Periksa Ortu Pelaku Pembunuh Bocah Perempuan Pulang Ngaji
"Ada delapan adegan besar yang diperagakan (tersangka), tentunya semua sesuai dengan BAP," ujar Rizka saat ditemui usai pelaksanaan rekonstruksi.
Rizka menyebut, pelaksanaan rekonstruksi ini untuk mempraktikkan apa yang sudah menjadi kesaksian dari tiap pihak, baik dari tersangka maupun saksi mata.
"Apa yang sudah diperagakan sesuai, dimana tersangka melakukan aksinya untuk melakukan tindak pidana penganiayaan yang dalam hal ini penusukan," ucap Rizka.
Baca juga: Terungkap! Ini Motif Pria di Cimahi yang Tega Bunuh Bocah 12 Tahun usai Mengaji
Tersangka tetap dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sampai saat ini pasal yang disangkakan masih sama dengan yang sebelumnya kami sampaikan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi," ujar Rizka.
- Penulis :
- khaliedmalvino