billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kala Pimpinan KPK Gugat UU KPK

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Kala Pimpinan KPK Gugat UU KPK
Pantau - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ghufron menggugat UU lembaga antirasuah terkait usia minimal pimpinan tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak angkat bicara soal sikap rekannya itu. Tanak menilai pengajuan gugatan merupakan hak semua orang.

"Prinsip atau azas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap suatu UU yg dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Namun, Johanis Tanak mengaku tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait gugatan tersebut.

"Tidak dalam kapasitas saya mendukung or not tentang hal itu, karena hal tersebut dijamin oleh UU. Dalam judicial review yang dimohonkan ke MK itu UU, bukan beleid," ujar Tanak.

Ghufron menggugat UU KPK karena dengan UU KPK sekarang, Nurul Ghufron yang berusia 49 tahun tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi pimpinan KPK.

Hal itu tertuang dalam salinan gugatan Nurul Ghufron yang dilansir website MK, Senin (14/11/2022). Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) itu menggugat Pasal 29 huruf e yang berbunyi:

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

"Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," jelas Nurul Ghufrin dalam permohonannya.

Oleh sebab itu, Nurul Ghufron meminta pasal dimaksud diganti menjadi:

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berbengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," tutur Nurul Ghufron.

Ghufron menilai, meski belum berusia 50 tahun, secara hukum harus dipandang telah kompeten/mampu untuk berbuat dalam jabatan tersebut.

"Berpengalaman dalam jabatan tersebut harus dipandang tercabut ketidakmampuan serta pertanggungjawaban dalam jabatan dimaksud," beber Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menyinggung status hakim konstitusi Saldi Isra yang saat ini berusia 54 tahun. Padahal, sesuai UU MK terbaru, usia minimal hakim MK berusia 55 tahun.

"Namun, berdasarkan ketentuan penutup, diakui dan dianggap memenuhi syarat secara hukum menurut UU, sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 87 UU MK," kata Nurul Ghufron.
Penulis :
Fadly Zikry