
Pantau - Status tersangka disematkan kepada Perwira TNI AD yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Perwira berpangkat Mayor dan berasal dari kesatuan Paspampres ini juga sudah ditahan.
"Sudah tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Meski demikian, Chandra belum menjelaskan secara rinci terkait pasal yang disematkan kepada oknum Paspampres tersebut. Penyidik masih mengumpulkan informasi.
Si mayor ditahan di Markas Komando (Mako) Paspampres. Penahanan ini dalam rangka menunggu proses hukum.
“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko dilansir dari detikcom, Jumat (2/12/2022).
"Sudah tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Meski demikian, Chandra belum menjelaskan secara rinci terkait pasal yang disematkan kepada oknum Paspampres tersebut. Penyidik masih mengumpulkan informasi.
Si mayor ditahan di Markas Komando (Mako) Paspampres. Penahanan ini dalam rangka menunggu proses hukum.
“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko dilansir dari detikcom, Jumat (2/12/2022).
- Penulis :
- Muhammad Rodhi