Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pakar Ingatkan Pemerintah Beri Perlindungan bagi Anak Pelaku Terorisme

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pakar Ingatkan Pemerintah Beri Perlindungan bagi Anak Pelaku Terorisme
Pantau - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengingatkan semua pihak terkait tanggung jawabnya memenuhi perlindungan khusus kepada anak dari pelaku teroris.

Menurutnya, hal ini sebagai langkah kontijensi untuk mencegah regenerasi aksi teror di tanah air.

"Perlindungan khusus bagi anak-anak pelaku teror dapat dipandang sebagai langkah kontijensi dalam rangka menjamin hak-hak mereka," kata Reza, Minggu (11/12/2022).

Reza berpendapat, munculnya narasi menangkap istri dan anak-anak pelaku teror di ruang publik, menimbulkan kerisauan tersendiri.

Ia menjelaskan, perlindungan khusus terhadap anak dijamin dalam konstitusi, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau membaca UU 35/2014, alih-alih menggunakan kata tangkap, UU justru memandu kita untuk memastikan adanya perlindungan khusus bagi anak-anak pelaku teror," katanya.

Ia menilai, anak-anak itu memenuhi dua kategori sebagai penerima perlindungan khusus, yakni selaku anak-anak korban jaringan terorisme dan selaku anak-anak yang mengalami stigma akibat perbuatan orang tuanya.

"Anak itu dari usia nol hingga sebelum 18 tahun. Tidak ada regulasi tentang perlindungan khusus bagi usia setelah anak-anak," katanya.

Sebagaimana amanat Undang-Undang, Reza menjelaskan ada tiga pihak yang harus bertanggung jawab untuk pemberian perlindungan tersebut, yakni pemerintah pusat, daerah, dan lembaga negara lainnya.

"Jadi, jangan buru-buru diserahkan ke masyarakat. Ada tiga pihak yang hadir lebih dahulu," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas