
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum menangani kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial ED terhadap pelaku kekerasan seksual di Padang Pariaman, Sumatra Barat, secara adil dan proporsional.
Penekanan Empati dan Konteks Psikologis
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026, Habiburokhman menyampaikan empati atas kondisi psikologis ED yang diduga bertindak karena anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
"Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, namun proses hukum harus menggali latar belakang peristiwa secara menyeluruh.
ED diduga mengalami guncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya yang berusia 17 tahun menjadi korban kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.
Perspektif Hukum Pidana dan Pertimbangan Kemanusiaan
Habiburokhman menyebut kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 KUHP baru.
Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, apabila pembelaan tersebut secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
Menurutnya, terhadap ED tidak tepat dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup.
Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku dalam menjatuhkan pidana.
"Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil," ia menegaskan.
Kronologi dan Penjelasan Kepolisian
Berdasarkan informasi dari laman resmi Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman telah mengamankan pria berinisial ED yang diduga membunuh Fikri (38), pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.
Fikri ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro, dalam kondisi kritis.
Ia sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong.
Kronologi bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025.
Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam keadaan sekarat.
Hasil penyelidikan menunjukkan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban yang merupakan anak dari ED.
- Penulis :
- Arian Mesa








