Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

AJI dan LBH Pers Desak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Susupkan Intel ke Institusi Pers

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

AJI dan LBH Pers Desak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Susupkan Intel ke Institusi Pers
Pantau - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyampaikan sejumlah tuntutan kepada institusi Polri menyusul adanya kabar anggota intelijen yang menyusup sebagai wartawan.

AJI dan LBH Pers menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

"Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers," tulis rilis tersebut yang diterima Pantau.com, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Dewan Kehormatan PWI Gelar Rapat Pemecatan Iptu Umbaran karena Ngaku Wartawan Ternyata Intel

Berikut bunyi Pasal 6 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999: "Pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran."

AJI dan LBH Pers menegaskan, Polri jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dengan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

"Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers," tuturnya.

Baca juga: Polri Buka Suara soal Iptu Umbaran Nyamar Wartawan hingga Jadi Kapolsek

Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Oleh karena itu, AJI dan LBH Pers menyampaikan beberapa tuntutan terhadap institusi Polri:

1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.

4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.

5. Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.

Seperti diketahui, Iptu Umbaran Wibowo sempat berstatus sebagai kontributor TVRI di Jawa Tengah (Jateng). Kabar terbaru menyebutkan, Iptu Umbaran sudah dilantik menjadi Kapolres Kradenan Blora, Jateng.
Penulis :
khaliedmalvino