
Pantau - Para korban penipuan dengan terdakwa Doni Salmanan meluapkan emosinya saat hakim memutuskan tidak mengabulkan ganti rugi.
Diketahui, hakim memvonis Doni dengan hukuman 4 tahun penjara. Para korban langsung bereaksi. Mereka yang awalnya duduk tengan langsung berdiri dan hendak ingin menghampiri hakim.
Namun sejumlah petugas polisi yang berjaga di ruang sidang dengan cepat mencegah para korban yang emosi sembari membentangkan spanduk yang telah dibawanya.
Para korban kecewa karena hakim mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa Doni, serta beberapa barang bukti disita negara.
Baca juga: Tak Terbukti TPPU di Kasus Quotex, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara!
"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, di sini ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara. Ikbar, pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
"Saya sudah tahu ini, Komisi Yudisial, Pak Presiden, Anda bilang bahwa hukum harus ditegakkan dan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni. Oh My God, Hakim, uang yang anda ambil dari mereka," sambungnya.
Ia juga menegaskan, meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut semua perangkat persidangan. Alfred menambahkan, hal tersebut yang membuat para korban saat ini menderita.
Baca juga: Majelis Hakim Putuskan Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korbannya
"Sudah tahu kami kami sudah bikin video, 4 tahun penjara, uang dikembalikan ke Doni Salmanan, saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada KY, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya jangan gara-gara Ikbar, yang bapaknya hakim agung ini hancur keadilan," bebernya.
Alfred mengaku saat ini menjadi tak punya pekerjaan akibat ulah terdakwa. "Saya jadi pengangguran gara-gara si Doni, si Doni ditangkap gara-gara kami lapor. Berarti ada korban, kami korbannya," tegasnya.
Diketahui, hakim memvonis Doni dengan hukuman 4 tahun penjara. Para korban langsung bereaksi. Mereka yang awalnya duduk tengan langsung berdiri dan hendak ingin menghampiri hakim.
Namun sejumlah petugas polisi yang berjaga di ruang sidang dengan cepat mencegah para korban yang emosi sembari membentangkan spanduk yang telah dibawanya.
Para korban kecewa karena hakim mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa Doni, serta beberapa barang bukti disita negara.
Baca juga: Tak Terbukti TPPU di Kasus Quotex, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara!
"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, di sini ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara. Ikbar, pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
"Saya sudah tahu ini, Komisi Yudisial, Pak Presiden, Anda bilang bahwa hukum harus ditegakkan dan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni. Oh My God, Hakim, uang yang anda ambil dari mereka," sambungnya.
Ia juga menegaskan, meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut semua perangkat persidangan. Alfred menambahkan, hal tersebut yang membuat para korban saat ini menderita.
Baca juga: Majelis Hakim Putuskan Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korbannya
"Sudah tahu kami kami sudah bikin video, 4 tahun penjara, uang dikembalikan ke Doni Salmanan, saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada KY, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya jangan gara-gara Ikbar, yang bapaknya hakim agung ini hancur keadilan," bebernya.
Alfred mengaku saat ini menjadi tak punya pekerjaan akibat ulah terdakwa. "Saya jadi pengangguran gara-gara si Doni, si Doni ditangkap gara-gara kami lapor. Berarti ada korban, kami korbannya," tegasnya.
#Doni Salmanan#Kasus TPPU#Sidang Vonis#Tindak Pidana Pencucian Uang#Kasus Penipuan#Quotex#Korban penipuan
- Penulis :
- khaliedmalvino