Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polres Tangsel Bongkar Modus Komplotan Curanmor Beraksi Ratusan Kali di Banten dan Jakarta

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Polres Tangsel Bongkar Modus Komplotan Curanmor Beraksi Ratusan Kali di Banten dan Jakarta
Pantau - Puluhan komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) bermodus merusak kunci kontak di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang rupanya sudah beraksi ratusan kali di wilayah Banten dan Jakarta.

"Dari keterangan para tersangka yang diamankan tadi, sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten, lebih dari 100 kali," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Senin (19/12/2022).

Sarly membeberkan, kasus ini terungkap dari informasi patroli Tim Polsek Pagedangan yang mencurigai dua pria mengendari sepeda motor. Saat diperiksa, keduanya didapati membawa barang bukti berupa kunci T dan senjata tajam (sajam).

"Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku satu dan dua didapati barang bukti seperti kunci letter-T berikut mata kunci sebanyak delapan dan senjata tajam jenis golok," kata Sarly.

Baca juga: Dua Residivis Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi

Kedua tersangka ini digelandang ke Polsek Pagedangan untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, diperoleh lima pelaku lain yang juga pelaku curanmor di daerah Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.

"Kemudian diamankan 5 tersangka lainnya dengan inisial RNR, inisial O, inisial AS, inisial IS, inisial J, yang merupakan berperan sebagai pelaku curanmor yang sudah diamankan," kata Sarly.

Sarly menambahkan, Polres Tangsel melakukan pengembangan dan mendapati dua tersangka lain berinisial RNY dan FF yang ditangkap di wilayah Jakarta Barat.

"Kemudian kembali dikembangkan lagi ke arah sindikat pelaku yang berhasil diamankan yaitu pelaku inisial RNY dan FF ke daerah Angke Jakarta Barat," sebut Sarly.

Baca juga: Polda Banten Tangkap 50 Pelaku Curanmor dan 4 Pelaku Penadah Selama Ramadan

Dari penangkapan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan dan ditangkaplah penadah berinisial DR dan W yang ketika itu masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

"Kemudian dikembangkan ke penadah, yaitu saudara inisial W alias A, yang merupakan saat ini DPO dan diamankan pelaku saudara inisial DR sebagai penadah kendaraan hasil curian," kata Sarly.

Sehingga jika dijumlah semua pelaku berjumlah 10 orang, antara lain A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18).

Dari 10 pelaku curanmor ini, 20 kendaraan bermotor disita sebagai barang bukti. "Semua (pelaku) pekerjaannya tidak bekerja namun ada yang bekerja sebagai sopir dan buruh harian lepas," sebutnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan juncto Kedapatan Membawa Senjata Tajam yang Tidak Dilengkapi dengan Surat yang Sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Penulis :
khaliedmalvino