
Pantau - Satlantas Polres Jakarta Timur (Jaktim) hanya sebatas menegur pengendara mobil pelat nomor RF palsu di Cawang. Sebelumnya, polisi meminta pengendara mobil tersebut mencopot pelat RF palsu.
"Sanksinya peneguran saja, sanksi tegur lah dia," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa, Senin (26/12/2022).
Edy menyebutan, pelanggaran tak selamanya harus diberi sanksi tilang. Ia menuturkan, sanksi berupa teguran juga sudah cukup.
"Kita tadi sudah dilakukan penindakan. Penindakan kan nggak harus dengan tilang manual, kita penindakan peneguran pun kan boleh," kata dia.
"Iya kan sama saja sebenarnya. Jadi gini, penilangan itu ada yang secara tertulis sama penilangan yang peneguran. Sama, bunyinya pun sama, orang di lapangan kan yang tahu persis," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Setop Mobil Berpelat RF Palsu di Cawang Jaktim
Kendati demikian, Edy mengatakan tindakan pengendara mobil berpelat RF palsu tersebut jelas salah. Edy menuturkan, pengendara itu sengaja menempel pelat RF palsu.
Kini, pihak kepolisian sudah menyita pelat RF palsu itu. Tak hanya itu, polisi juga tengah menyelidiki pelat merah yang digunakan pengendara tersebut.
"Kemudian kita periksa, ternyata nggak bener, dan kita cek pelat merah dari instansi mana itu. Kan kita suruh lepas suruh ganti yang asli pelat merah dia. Makannya dari kita pun saya ambil pelat nomornya yang nggak bener tadi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyetop pengendara mobil berpelat RF palsu di Cawang, Jakarta Timur. Informasi ini diperoleh dari akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Dalam video yang diunggah, tampak polisi meminta pengendara mencopot pelat B-1408-RFN. Setelah dicopot, rupanya ada pelat nomor warna merah bertuliskan B-1109-PQQ.
Baca juga: Mobil Sport Bodong Pelat RFD Diusut Polisi
Motif pengendara menggunakan pelat nomor palsu belum diketahui. Penindakan ini dilakukan petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).
“08.21 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tl. UKI Cawang Jaktim,” tulis TMC Polda Metro Jaya, seperti disaksikan Pantau.com, Senin (26/12/2022).
Petugas kepolisian tengah menindak pengendara menggunakan Tnada Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. Pengendara tersebut juga diminta mencopot pelat nomor RF palsu dan menggantinya dengan yang asli.
“Anggota Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran terhadap pengendara roda empat yang mengganti pelat nomor atau TNKB yang harusnya pelat merah diganti pelat RF. Lanjut diberi peringatan dicopot TNKB nya,” kata petugas melalui video tersebut.
"Sanksinya peneguran saja, sanksi tegur lah dia," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa, Senin (26/12/2022).
Edy menyebutan, pelanggaran tak selamanya harus diberi sanksi tilang. Ia menuturkan, sanksi berupa teguran juga sudah cukup.
"Kita tadi sudah dilakukan penindakan. Penindakan kan nggak harus dengan tilang manual, kita penindakan peneguran pun kan boleh," kata dia.
"Iya kan sama saja sebenarnya. Jadi gini, penilangan itu ada yang secara tertulis sama penilangan yang peneguran. Sama, bunyinya pun sama, orang di lapangan kan yang tahu persis," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Setop Mobil Berpelat RF Palsu di Cawang Jaktim
Kendati demikian, Edy mengatakan tindakan pengendara mobil berpelat RF palsu tersebut jelas salah. Edy menuturkan, pengendara itu sengaja menempel pelat RF palsu.
Kini, pihak kepolisian sudah menyita pelat RF palsu itu. Tak hanya itu, polisi juga tengah menyelidiki pelat merah yang digunakan pengendara tersebut.
"Kemudian kita periksa, ternyata nggak bener, dan kita cek pelat merah dari instansi mana itu. Kan kita suruh lepas suruh ganti yang asli pelat merah dia. Makannya dari kita pun saya ambil pelat nomornya yang nggak bener tadi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyetop pengendara mobil berpelat RF palsu di Cawang, Jakarta Timur. Informasi ini diperoleh dari akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Dalam video yang diunggah, tampak polisi meminta pengendara mencopot pelat B-1408-RFN. Setelah dicopot, rupanya ada pelat nomor warna merah bertuliskan B-1109-PQQ.
Baca juga: Mobil Sport Bodong Pelat RFD Diusut Polisi
Motif pengendara menggunakan pelat nomor palsu belum diketahui. Penindakan ini dilakukan petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).
“08.21 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tl. UKI Cawang Jaktim,” tulis TMC Polda Metro Jaya, seperti disaksikan Pantau.com, Senin (26/12/2022).
Petugas kepolisian tengah menindak pengendara menggunakan Tnada Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. Pengendara tersebut juga diminta mencopot pelat nomor RF palsu dan menggantinya dengan yang asli.
“Anggota Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran terhadap pengendara roda empat yang mengganti pelat nomor atau TNKB yang harusnya pelat merah diganti pelat RF. Lanjut diberi peringatan dicopot TNKB nya,” kata petugas melalui video tersebut.
- Penulis :
- khaliedmalvino