
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buka suara terkait masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo.
"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Djumyanto memastikan Sambo tak bakal keluar dari tahanan. Ia mengungkapkan PN Jaksel telah menyusun agenda penahanan Sambo cs. "Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ujarnya.
Ia juga menyebutkan PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa tahanan Sambo jika pemeriksaan belum selesai. Ia menuturkan, ada pasa di KUHAP yang membolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa tahanan terdakwa.
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," jelasnya.
"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Djumyanto memastikan Sambo tak bakal keluar dari tahanan. Ia mengungkapkan PN Jaksel telah menyusun agenda penahanan Sambo cs. "Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ujarnya.
Ia juga menyebutkan PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa tahanan Sambo jika pemeriksaan belum selesai. Ia menuturkan, ada pasa di KUHAP yang membolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa tahanan terdakwa.
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," jelasnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino