
Pantau - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. Putusan MA menguatkan vonis yang telah dijatuhkan pada tingkat banding.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Putusan ini diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
Sebelumnya pada tingkat banding, vonis Herry diperberat ketimbang di tingkat pertama, PN Bandung.
PN Bandung memvonis Herry dengan penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Sementara pada tingkat banding, Herry divonis hukuman mati. Amar putusan diketok ketua majelis Herri Swantoro.
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Putusan ini diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
Sebelumnya pada tingkat banding, vonis Herry diperberat ketimbang di tingkat pertama, PN Bandung.
PN Bandung memvonis Herry dengan penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Sementara pada tingkat banding, Herry divonis hukuman mati. Amar putusan diketok ketua majelis Herri Swantoro.
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi