HOME  ⁄  Hukum

Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Tumpak: Lili Tidak Bisa Diadili

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Tumpak: Lili Tidak Bisa Diadili
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Penggabean menjelaskan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri pada akhirnya tidak diadili secara etik. Sebab, Lili mengundurkan diri sebelum sidang etik di Dewas KPK.

"Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) mengajukan pengunduran diri. Pertanyaannya? Apakah pengunduran dirinya dikabulkan oleh Presiden? Dikabulkan," ungkap Tumpak di KPK, Senin (9/1/2023).

Menurut Tumpak, Dewas KPK merasa tidak bisa mengadili etik Lili karena dianggap sudah bukan bagian dari KPK lagi.

"Kalau dia sudah mengundurkan diri, dia bukan insan KPK lagi, jadi bagaimana kita mau menindaknya lagi dengan kode etik? Kode etik itu hanya berlaku untuk orang-orang KPK. Dia bukan orang KPK lagi," ujarnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler