Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kursi Pimpinan Pemprov Papua Kosong Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kursi Pimpinan Pemprov Papua Kosong Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK
Pantau - Usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, posisi pucuk pimpinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menjadi kosong.

Pasalnya, kursi Wakil Gubernur Papua juga kosong setelah wafatnya Klemen Tinal pada tahun 2021 lalu akibat serangan jantung. Hingga kini, posisi tersebut belum ada penggantinya.

Baca Juga: Usai Diperiksa Kesehatan, Lukas Enembe Harus Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Presiden diberi kewenangan untuk menunjuk penjabat (Pj) Gubernur Papua jika nantinya Lukas Enembe menjadi terdakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan sudah angkat suara soal nasib pemerintahan di Papua. Ia mengaku masih menunggu kepastian status dan tindakan hukum yang akan dijalani oleh Lukas Enembe usai ditangkap KPK.

"Untuk memastikan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dipastikan terlebih dahulu status hukum dan tindakan yang akan dijalani Gubernur Lukas Enembe pascapenangkapan," kata Benny, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Lukas Enembe ‘Pecahkan’ Pot Bunga RSPAD Gatot Soebroto

Benny mengatakan, status hukum itu nantinya bakal menjadi dasar dan pertimbangan bagi Kemendagri mengambil langkah-langkah pembinaan lebih lanjut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Enembe," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas