
Pantau - Dua orang mengaku wartawan berinisial AY dan Z dibekuk polisi lantaran memeras Kepala Desa Cibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Iya udah kita amankan," kata Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto, Jumat (13/1/2023).
AY dan Z dibekuk polisi kemarin sore. Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Leuwiliang.
"Iya masih kita dalami juga," tuturnya.
Agus mengungkapkan, Kades tersebut diancam kedua wartawan abal-abal tersebut akan memberitakan sesuatu. Jika Kades tersebut tak ingin diberitakan, maka AY dan Z meminta sejumlah uang.
"Dia mengancam akan beritakan sesuatu, kalau mau enggak diberitakan, suruh serahkan uang begitu," ucapnya.
Jumlah uang yang diperas kedua wartawan gadungan tersebut sebesar Rp50 juta, lalu diturunkan menjadi Rp2 juta. Pada akhirnya, kedua wartawan abal-abal tersebut memeras Kades dengan jumlah uang Rp15 juta.
"Terus 10 diserahkan, nanti 5 minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu enggak diserahkan, naik berita gitu," terangnya.
Berita yang dimaksud adalah terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum RT dan RW setempat dari bantuan sosial. Ternyata, pungutan liar tersebut tidak pernah ada.
'Waktu itu kan masih ada kegiatan yang BPNT bansos itu, jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi Kepala Desa. Yang mau dimintain, diberitain segala macam kan Kadesnya," pungkas Agus.
"Iya udah kita amankan," kata Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto, Jumat (13/1/2023).
AY dan Z dibekuk polisi kemarin sore. Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Leuwiliang.
"Iya masih kita dalami juga," tuturnya.
Agus mengungkapkan, Kades tersebut diancam kedua wartawan abal-abal tersebut akan memberitakan sesuatu. Jika Kades tersebut tak ingin diberitakan, maka AY dan Z meminta sejumlah uang.
"Dia mengancam akan beritakan sesuatu, kalau mau enggak diberitakan, suruh serahkan uang begitu," ucapnya.
Jumlah uang yang diperas kedua wartawan gadungan tersebut sebesar Rp50 juta, lalu diturunkan menjadi Rp2 juta. Pada akhirnya, kedua wartawan abal-abal tersebut memeras Kades dengan jumlah uang Rp15 juta.
"Terus 10 diserahkan, nanti 5 minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu enggak diserahkan, naik berita gitu," terangnya.
Berita yang dimaksud adalah terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum RT dan RW setempat dari bantuan sosial. Ternyata, pungutan liar tersebut tidak pernah ada.
'Waktu itu kan masih ada kegiatan yang BPNT bansos itu, jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi Kepala Desa. Yang mau dimintain, diberitain segala macam kan Kadesnya," pungkas Agus.
- Penulis :
- khaliedmalvino