
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami peran Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik masih mengusut kemungkinan Ferry turut menikmati aliran dana dari praktik korupsi tersebut.
"Ini juga masih akan terus didalami, apakah ada peran-peran lainnya juga yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPRPKPP, termasuk apakah yang bersangkutan juga mendapatkan manfaat ya dari adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau tersebut," ungkapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Peran Ferry Yunanda Sebagai Pengepul
Budi menjelaskan, sejauh ini Ferry Yunanda ditemukan berperan sebagai pengepul uang hasil dugaan pemerasan yang dilakukan atas perintah atasan langsungnya.
"Jadi, sampai dengan saat ini KPK menemukan peran yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPRPKPP adalah hanya sebagai pengepul. Peran-peran sebagai pengepul atas perintah dari Kepala Dinas PUPRPKPP Riau," ia mengungkapkan.
Ferry diduga mengumpulkan uang dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.
Masih pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan sejumlah tersangka namun belum menyampaikan secara rinci ke publik.
Kemudian pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid (AW), M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ferry Yunanda hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
- Penulis :
- Shila Glorya







