Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Berkas Perkara Gagal Ginjal Akut Rampung, Polri Siap Kirim ke Jaksa Pekan Depan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Berkas Perkara Gagal Ginjal Akut Rampung, Polri Siap Kirim ke Jaksa Pekan Depan
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sudah merampungkan berkas perkara PT Afi Farma (AF) dalam kasus gagal ginjal akut. Rencananya, dokumen tersebut akan dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan.

"Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan JPU dengan hasil bahwa berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

"Pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," imbuhnya.

Direktur Utama (Dirut) CV Samudra Chemical beinisial E serta Direkturnya berinisial AR juga ditetapkan sebagai tersangka. Kendati ditetapkan, keduanya belum juga ditangkap.

"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujarnya.

Bos CV Samudra Chemical buron

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E sebagai buronan dalam kasus gagal ginjal akut. Hingga kini, polisi masih melacak keberadaan E.

“Kita sedang lakukan pencarian keberadaannya, kita telusuri dulu,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan E sebagai bos CV Samudra Chemical. E sebelumnya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO, ya,” kata Pipit saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/11/2022).

E adalah salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan banyak anak Indonesia. Pipit mengungkapkan, pihakya telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap E.

“Pencekalan sudah,” ujarnya.
Penulis :
khaliedmalvino