
Pantau - Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania didakwa Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Kelima terdakwa ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB, namun molor hingga setengah jam.
Lima terdakwa ini mengikuti sidang perdana secara virtual. Mereka didampingi 13 penasihat hukum. Sidang perdana ini juga dikawal ketat aparat kepolisian.
Kelima terdakwa yakni dari kepolisian Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
Lalu dua orang dari sipil adalah Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) dan Abdul Haris (panpel Arema FC).
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang dikerahkan dalam sidang perdana Tragedi Kanjurhan ini ada 15 orang. Para jaksa akan membacakan surat dakwaan yang menjerat kelima terdakwa.
Salah satu jaksa Evelin yang membacakan surat dakwaan mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Kelima terdakwa ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB, namun molor hingga setengah jam.
Lima terdakwa ini mengikuti sidang perdana secara virtual. Mereka didampingi 13 penasihat hukum. Sidang perdana ini juga dikawal ketat aparat kepolisian.
Kelima terdakwa yakni dari kepolisian Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
Lalu dua orang dari sipil adalah Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) dan Abdul Haris (panpel Arema FC).
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang dikerahkan dalam sidang perdana Tragedi Kanjurhan ini ada 15 orang. Para jaksa akan membacakan surat dakwaan yang menjerat kelima terdakwa.
Salah satu jaksa Evelin yang membacakan surat dakwaan mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
- Penulis :
- khaliedmalvino