Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Polri Genapkan Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Bareskrim Polri Genapkan Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menggenapkan berkas perkara PT Afi Farma (AF) dalam kasus gagal ginjal akut. Berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).

Direktur Utama (Dirut) CV Samudra Chemical berinisial E serta Direkturnya berinisial AR sudah berstatus tersangka. Keduanya hingga kini masih buron.

"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujarnya.

Tersangka masih buron

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan E sebagai bos CV Samudra Chemical. E sebelumnya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO, ya,” kata Pipit saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/11/2022).

E adalah salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan banyak anak Indonesia. Pipit mengungkapkan, pihakya telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap E.

“Pencekalan sudah,” ujarnya.
Penulis :
khaliedmalvino