
Pantau - Sejumlah penonton menyoraki isti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Huu...," teriak penonton yang memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Diketahui, Putri Candrawathi bersama=sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J tapi tidak mencegag terjadinya perbuatan tersebut. Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Huu...," teriak penonton yang memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Diketahui, Putri Candrawathi bersama=sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J tapi tidak mencegag terjadinya perbuatan tersebut. Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- khaliedmalvino