
Pantau - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtyas menilai, Richard Eliezer semestinya mendapat tuntutan paling ringan dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard 12 tahun penjara, lebih tinggi empat tahun dibandingkan tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo yang dituntut 8 tahun penjara.
"Menurut kami, penghargaan sebagai JC (justice collaborator) adalah keringanan hukuman. Salah satu yang disebut keringaan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibandingkan terdakwa lainnya," ujar Susi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Daftar Lengkap Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua
Susi menjelaskan, keringanan tuntutan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014.
"Pasal 10 A ada penjelasan terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," tuturnya.
Maka dari itu, LPSK sangat menyesalkan dan menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Padahal, LPSK telah mengirimkan surat terkait rekomendasi justice collaborator Richard Eliezer dan juga surat mengenai penghargaan seorang justice collaborator dalam proses peradilan.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui
"Ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan," papar dia.
Kini, ia hanya dapat berharap kepada Majelis Hakim untuk memperhatikan rekomendasi LPSK dan memberikan keputusan yang lebih adil kepada Richard Eliezer.
"Kami sih berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya," tutupnya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard 12 tahun penjara, lebih tinggi empat tahun dibandingkan tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo yang dituntut 8 tahun penjara.
"Menurut kami, penghargaan sebagai JC (justice collaborator) adalah keringanan hukuman. Salah satu yang disebut keringaan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibandingkan terdakwa lainnya," ujar Susi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Daftar Lengkap Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua
Susi menjelaskan, keringanan tuntutan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014.
"Pasal 10 A ada penjelasan terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," tuturnya.
Maka dari itu, LPSK sangat menyesalkan dan menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Padahal, LPSK telah mengirimkan surat terkait rekomendasi justice collaborator Richard Eliezer dan juga surat mengenai penghargaan seorang justice collaborator dalam proses peradilan.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui
"Ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan," papar dia.
Kini, ia hanya dapat berharap kepada Majelis Hakim untuk memperhatikan rekomendasi LPSK dan memberikan keputusan yang lebih adil kepada Richard Eliezer.
"Kami sih berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas