Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Deolipa Nilai Tuntutan 12 Tahun Eliezer Sudah Tepat

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Deolipa Nilai Tuntutan 12 Tahun Eliezer Sudah Tepat
Pantau - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara menilai tuntutan 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan kliennya itu sudah tepat.

Deolipa juga menyinggung soal justice collaborator (JC) bekas kliennya tersebut. Deolipa mengungkapkan jika JC tak diatur dalam Undang-undang dan hanya sebatas pengajuan informal.

"Ya (Eliezer) pelaku utama, karena memang tak ada undang-undang yang mengatur JC. Makanya, nanti mesti dipelajari tuh semua aturan mengenai JC. Bukan hanya terpidana-terpidana tertentu aja yang disebutkan," beber Deolipa kepada Pantau.com, Jumat (20/1/2023).

Diketahui, Deolipa merupakan pengacara kedua untuk tersangka Eliezer sebelum menjadi terdakwa. Deolipa yang kala itu masih membela Eliezer berupaya mengajukan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK).

"Cuma ya kita sebagai pengacara berusaha untuk selalu melakukan yang terbaik kan. Walaupun hukumnya terkadang tidak ada ya kita ajukan, eh diterima LPSK. Ya sudah kita ucapkan terima kasih kan. Persoalannya sehabis itu tiba-tiba kita diberhentikan sebagai pengacara, ya sudah kita nggak lanjutkan," jelasnya.

Eliezer dituntut 12 tahun penjara


Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabaat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Penulis :
khaliedmalvino