
Pantau - Pengacara bekas anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat berencana menghadirkan eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sebagai saksi meringankan terdakwa.
"Betul. Ahli hukum tata negara Margarito Kamis, ahli psikolog Silverius Y Soeharso, dan A de Charge Komjen Pol (P) Oegroseno," kata Pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Sidang Hendra Kurniawan digelar sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain Hendra, Agus Nurpatria juga akan menjalani sidang lanjutan hari ini.
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan alias obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan 5 orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Betul. Ahli hukum tata negara Margarito Kamis, ahli psikolog Silverius Y Soeharso, dan A de Charge Komjen Pol (P) Oegroseno," kata Pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Sidang Hendra Kurniawan digelar sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain Hendra, Agus Nurpatria juga akan menjalani sidang lanjutan hari ini.
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan alias obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan 5 orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
#Pengacara#anak buah#Ferdy Sambo#Kasus pembunuhan brigadir J#obstruction of justice#hendra kurniawan#Yosua Hutabarat#Ragahdo Yosodiningrat
- Penulis :
- khaliedmalvino