
Pantau – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe merupakan tersangka kasus korupsi. Lukas menggunakan jasa pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) sebagai penasihat hukumnya. Alasannya, itu merupakan tanggung jawab seorang pengacara, dalam UU pun mengaturBela Lukas Enembe. Alasan tersebut disampaikan OC Kaligis dalam konferensi pers di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat.
"Itu di UU mengatakan itu kewajiban saya. Anda kan tahu saya pernah bela wartawan beberapa kali. Kalau Anda tanya dasar hukumnya apa, UU mengatakan demikian," kata OC Kaligis.
OC Kaligis berharap KPK memberikan akses seluas-luasnya bagi istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, untuk menjenguk di rumah sakit. OC Kaligis meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk memperhatikan hak asasi manusia yang masih melekat kepada Lukas Enembe meski telah ditetapkan tersangka korupsi.
"Hubungan pasien dengan dokter itu bukan hubungan KPK dengan pasien tapi dengan istrinya. Karena kehadiran istri dampingi suami itu timbulkan semangat. Hubungan pasien dengan dokter dan pasien apa ini bisa dicampuri KPK?" ucap OC Kaligis.
"Itu di UU mengatakan itu kewajiban saya. Anda kan tahu saya pernah bela wartawan beberapa kali. Kalau Anda tanya dasar hukumnya apa, UU mengatakan demikian," kata OC Kaligis.
OC Kaligis berharap KPK memberikan akses seluas-luasnya bagi istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, untuk menjenguk di rumah sakit. OC Kaligis meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk memperhatikan hak asasi manusia yang masih melekat kepada Lukas Enembe meski telah ditetapkan tersangka korupsi.
"Hubungan pasien dengan dokter itu bukan hubungan KPK dengan pasien tapi dengan istrinya. Karena kehadiran istri dampingi suami itu timbulkan semangat. Hubungan pasien dengan dokter dan pasien apa ini bisa dicampuri KPK?" ucap OC Kaligis.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah