Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sidang Tuntutan Peraih Adhi Makayasa Ditunda gegara Jaksa Belum Siap

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Sidang Tuntutan Peraih Adhi Makayasa Ditunda gegara Jaksa Belum Siap
Pantau - Peraih Adhi Makayasa yang juga eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto sedianya menjalani sidang tuntutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), siang ini.

Namun jaksa yang akan menuntut Irfan Widyanto mengungkapkan, pihaknya belum menyelesaikan analisis yuridis. Sehingga, jaksa meminta hakim menunda sidang tuntutan Irfan Widyanto.

"Mohon izin, ada analisis yuridis belum selesai. Jadi kami mohon waktu ditunda Jumat, Yang Mulia," ujar jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Merespons permintaan jaksa, hakim pun mempersilakan jaksa menyiapkan tuntutan pada Jumat (27/1/2023). Hakim pun mengingatkan waktu penahanan yang sudah mepet, dan meminta tidak ada penundaan lagi di sidang yang akan datang.

"Padahal jaksa punya tim, penasihat hukum punya tim, sedangkan hakim semuanya majelis hakim. Seharusnya waktu diberikan kepada mejelis hakim, jadi nanti replik-duplik saya kasih satu hari siaplah. Saya kira itu disepakati karena waktu sudah nggak memungkinkan," kata hakim ketua.

"Saya kira penundaan ini bisa memberikan waktu ke penasihat hukum untuk siapkan pleidoi pada 3 Februari 2023, dan jangan ada penundaan lagi. Sidang ditunda pada Jumat, 27Jjanuari 2023," sambung hakim ketua.

Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama 6 anggota polisi lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis :
khaliedmalvino